Tata Niaga Perdagangan Ponsel
October 6, 2008 at 4:33 am Leave a comment
Mau tahu berapa jumlah ponsel yang beredar di Indonesia selama 2007? Menurut data barang beredar jumlahnya mencapai 21 juta unit. Sedangkan jumlah impor ponsel yang tercatat hanya 1,5 juta saja. Berarti dari 21 juta ponsel yang dijual di Indonesia selama 2007, hanya 1,5 saja yang bayar pajak resmi. Kabarnya inilah salah satu alasan pemerintah ingin membuat aturan lebih ketat mengenai perdagangan ponsel. Istilahnya semacam tata niaga perdangan ponsel.
Meskipun, pengalaman kita tentang tata niaga perdagangan, kecenderungannya selalu mendistorsi pasar, membuat persaingan mandeg dan konsumen membayar jauh lebih tinggi. Satu hal lagi, seringkali juga hanya mengguntungkan segelintir orang saja.
Tapi bukan hanya soal pajak yang membuat pemerintah gatal tangannya untuk bikin aturan. Menurut Direktur Telematika Departemen Perindustrian Ramon Bangun, alasan lain yang mendorong pemerintah untuk mengatur masalah perdagangan ponsel adalah dengan kondisi pasar saat ini investor asing susah dirayu untuk membangun pabrik ponsel di Indonesia.
Ramon, misalnya, membandingkan dengan Malaysia. Dengan pasar yang lebih kecil Malaysia sekarang sudah memiliki tiga pabrik perakitan ponsel. Kabarnya Nokia, Sony Ericsson dan Samsung pernah menyatakan keinginannya membangun pabrik perakitan disini.
Logika yang sering terbangun adalah saat ini pasar ponsel di Indonesia mengalami tingkat persaingan yang begitu sempurna. Puluhan merek baru hadir. Mereka menguasai jalur distribusi tradisional. Akibatnya dirasakan dapat menganggu penguasa pasar yang selama ini establish. Karena sebagian pemain merek baru dulunya adalah pengimpor ponsel merek besar dengan garansi sendiri, maka mereka jadi rentan untuk dijadikan sasaran tembak. Dulu meski mereka punya hak yang sama dengan distributor resmi untuk mengimpor ponsel merek Nokia atau Sony Ericsson, toh seringkali aparat keamanan menjadikannya mangsa.
Sweeping di Roxy Mas, misalnya, sering terjadi. Kini bisa dikatakan mereka beralih untuk mengimpor ponsel dan distempel merek sendiri. Posisinya lebih clear dibanding sebelumnya. Keberadaan merek baru ini, menurut saya, justru mengurangi jumlah ponsel dengan garansi berbeda. Artinya semakin memudahkan pemantauan pemerintah terhadap tingkat persaingan dan pola perdagangan di pasar. Tapi toh, rencana untuk membuat aturan perdagangan justru baru berhembus sekarang, justru di saat pasar sedang bersaing sangat keras.
Langkah untuk mengatur perdagangan ponsel mungkin dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama dengan mengetatkan proses impor. Jika selama ini untuk memasukan ponsel cukup dilakukan oleh importir umum, mungkin nantinya yang dapat mengimpor ponsel adalah importir terdaftar. Itu artinya, ke depan, tidak banyak perusahaan yang bisa mengimpor ponsel. Segelintir perusahaan yang terdaftar juga pada akhirnya akan menguasai persaingan.
Berikutnya, mungkin saja akan diatur dengan semacam tata niaga. Mungkin setiap ponsel yang beredar akan diberikan semacam stiker yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk pemerintah. Nah, untuk yang terakhir ini, bakal menimbulkan kerawanan. Sebab, siapa nanti yang akan ditunjuk untuk mengurus tata niaga tersebut. Ini memang lahan basah. Tanpa harus bersusah payah, misalnya, pengelola tata niaga bisa mengutip pendapatan dari setiap ponsel yang dijual di Indonesia. Ujung-ujungnya harga ponsel dalam negeri akan melonjak dan konsumen dirugikan. Ada isu, kerabat seorang pejabat tinggi, kini sedang giat berusaha mendapatkan lisensi tata niaga ini. Tanpa harus bersusah payah dengan persiangan, tanpa harus keringatan dan hanya bermodal aturan pemerintah dan proteksi, bisnis mencari rente ini ingin ikut menikmati manis penjualan ponsel. Logika ini muncul kemungkinan besar karena melihat maraknya ponsel merek baru merangsek pasar.
Coba kita telaah alasan yang membuat pasar ponsel harus di tata niagakan. Jika soalnya adalah sebagian besar ponsel beredar tidak membayar pajak bukankah lebih gampang menelisiknya? Saat ini 75% pangsa pasar ponsel di kuasai dua merek besar dan jumlah ponsel yang tidak bayar pajak adalah 80% dari 21 juta.
Artinya bisa diasumsikan sebagian besar yang ngemplang pajak adalah dua merek besar itu. Nah, dengan hadirnya merek-merek baru yang secara otomatis mengurangi ponsel dengan garansi berbeda, itu artinya untuk setiap merek tinggal distributor resminya saja yang menguasai. Dengan demikian, langkah semakin mudah. Coba saja telisik catatan keuangan perusahaan-perusahaan yang selama ini tercatat sebagai distributor resmi merek-merek besar. Sebab sebagian masalahnya mungkin ada disana.
Jika kualitas produk yang menjadi masalah, yang harus dibenahi bukanlah masalah perdagangannya, tetapi justru dari sisi proses penelahaan standar kualitas barang telekomunikasi yang ditangani oleh bagian standarisasi Postel. Sementara itu, jika asumsinya Nokia, Sony Ericsson atau Samsung ingin membangun pabrik ponsel disini dan syaratnya adalah pemerintah diminta membenahi pasar terlebih dahulu, bukankah justru selama ini pasar dikuasai oleh merek-merek besar seperti mereka.
Dengan hadirnya merek-merek baru ini maka pemain garansi independen jauh berkurang, itu artinya penguasa pasar sejujurnya adalah para distributor resmi merek-merek besar tersebut. Jadi justru partner resmi merekalah yang mestinya dibenahi.
Lagian, tidak usah jauh-jauh. Tanpa harus minta tata niaga segala, Nexian dan Lotus, keduanya merek nasional juga sudah mulai pelan-pelan membangun industri ponsel di Indonesia. Sebelumnya malah PT Inti sudah memulainya. Kalau alasan pengaturan dari pemerintah untuk melindungi industri nasional, embrio yang sudah dibangun oleh warga negara Indonesia tersebut tinggal di fasilitasi lebih baik. Bukan malah mendistorsi pasar untuk menyiapkan karpet merah buat investor asing yang belum apa-apa minta proteksi.
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed